Di dalam berbahasa Arab itu ada kata kerja (fi’il) dan
fi’il itu dibagi juga berdasarkan waktunya seperti waktu kejadiannya yang
lampau ( الما
ض ), sedang atau akan (المضارع), dan perintah (الامر).
Jadi untuk mempermudah kita dalam berbahasa Arab kita
harus mengetahui penggunaan kata kerja tersebut dan supaya kita lebih mudah
mengetahuinya, bahwa fi’il madhi itu difatahkan akhirnya selama-lama, dan fi’il
mudhari’ itu bertambahnya huruf انيت,
sedangkan fi’il amarnya itulah yang akan kita bahas didalam makalah ini.
Jadi, penulis menyadari pasti ada kesalahan dan
kejanggalan yang terdapat di dalam makalah ini, karena tidak ada gading yang
tak retak. Untuk itu penulis sangat besar harapannya kepada para pembaca
khususnya dosen pembimbing mata kuliah ini, mohon kritik dan saran yang
membangun untuk kemajuan kedepan. Dan atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
B.Pengertian Fi’il Amr
وامر يعرف بدلالته
على الطلب وقبوله يا ء المخاطبة المؤنثة
Fi’il amar dapat diketahui dengan menunjukkan arti
thalab (tuntutan) dan sering disisipi ya muannats mukhathabah.[1]
وامر ما دل على حدث
فى المستقبل وعلا مته ان يقبل ياء المؤنثة المخاطبة ويدل على الطلب. نحو :
اضرب فصار اضربي
انصر فصار انصري
انظر فصار انظري
اجلس فصار اجلسي
Dan amr ialah lafazh yang menunjukkan kejadian
(perbuatan) pada masa yang akan datang, alamatnya ialah sering diberi ya
muannats mukhatabah dan menunjukkan makna thalab (tuntutan).[2]
Contoh :اضربmenjadi اضربي
انصر menjadiانصري
انظر menjadiانظري
اجلس menjadi اجلسي
C.Tanda Fi’il Amr
(والامر
مجزوم ابدا) يعنى انه مبني على السكون التسبيه بالجزم
Dan Fi’il amr itu majzum selamanya, yaitu huruf
akhirnya mati, yakni fi’il amr itu mabni sukun yang menyerupai jajam.
Dari contoh keenam diatas dapat diketahui bahwa bentuk
fi’il amr ( فعل
امر) dari:
a.Bentuk dari fi’il mudhari’ dengan menambah huruf hamzah
sebelum fa fi’il, dan mendapat tanda baca yang terdapat pada “ain fi’il dari
mudhari’. Kemudian lam fi’ilnya mendapat tanda baca sukun.
Contoh:ينصر ـانصر
يجلس
ـاجلس
يحسب ـ
احسب
b.Dan jika ‘ain fi;il mudhari’nya berbaris fathah, maka
hamzah tambahan sebelum fa fi’il diberi tanda baca kasrah ( كسرة )
Contoh:يفتح ـ افتح
يشرب
ـاشرب
يبلغ ـ
ابلغ
ينصرـ انصر
يقرأ ـ
إقرأ
Fi’il Madhi Mazid
امر
مضارع
ماض
فرح
يفرح
فرح
ضارب
يضارب
ضارب
تقطع
يتقطع
تقطع
تقاتل
يتقاتل
تقاتل
a.Dari contoh diatas berarti cara membuat fi’il amrnya
yaitu dengan membuang huruf mudhara’ahnya dan menjazamkan lam fi’ilnya.
b.Bila huruf tambahannya dimulai dengan hamzah washal,
maka tanda bacanya disesuaikan dengan tanda baca ‘ain fi’ilnya.
Contoh:
امر
مضارع
ماض
استغفر
يستغفر
استغفر
استخرج
يستخرج
استخرج
اجتمع
يجتمع
اجتمع
c.Bila huruf tambahannya hamzah qath’i, yaitu hamzah yang
harus dibaca dengan bunyi a walaupun didepannya ada huruf lain, maka hamzahnya
tetap difatahkan.[7]
Contoh: أكرم ـ يكرم ـ أكرم
أنزل ـ ينزل ـ أنزل
E.Tasrip Fi’il Amr
Jenis Kalimat
جمع
مثنى
مفرد
B. Kalimat
مخاطب
اكتبوا
اكتبا
اكتب
مذكر
مخاطبة
اكتبن
اكتبا
اكتبي
مؤنث
F.Kesimpulan
Fi’il amr itu ialah kata kerja yang menunjukkan masa
yang akan datang dan menunjukkan arti tuntutan.
Contohnya:
اضربPukullah bisa menjadi اضربيpukullah (oleh perempuan).
Dan fi’il amr itu bisa digunakan kepada laki-laki an perempuan.
Adapun tanda fi’il amr itu antara lain:
Dijazamkan akhirnya selama-lama. Selama tidak ada
padanya mu’tal akhir, sepertiا, و, ي dan tidak ada padanya alif tatsniyah
ataupun wawu jama’ah.
Jika fi’ilnya mu’tal akhir maka dibuanglah huruf
illatnya.
Jika
bersambung dengan alif tatsniyah atau wawu jama’ah maka dibuanglah huruf
nunnya.
افعل,
انصر, انظرادع, انه,
ارماضربو, اضربا
Dan cara pengambilan fi’il amr itu ialah:
1.Jika fi’ilnya itu sitiga huruf tidak ada tambahan, maka
diambil dari fi’il mudhari’, yaitu dengan membuang huruf mudhari’nya dan dengan
menambah hamzah sebelum fa fi’ilnya dan dibarisi dengan baris yang sama dengan
‘ain fi;ilnya dan bila mana‘ain fi’ilnya berbaris fatah maka hamzahnya dibarisi
dengan kasrah.
Contoh:ينصر ـ انصر
يفتح ـ
افتح
2.Jika fi’ilnya lebih dari tiga huruf, maka caranya ialah
dengan membuang huruf mudhari’nya dan menjazamkan lam fi’ilnya.
Contoh:يضارب ـ ضارب
3.Jika huruf tambahannya dengan hamzah washal, maka
barisnya disesuaikan dengan ‘ain fi’ilnya dan dijazamkan lam fi’ilnya.
Contoh:يستغفر ـ استغفر
4.Jika huruf tambahannya ialah hamzah qath’I, maka
hamzahnya itu tetap dibarisi dengan fatah. Seperti:يكرم ـ أكرم
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Kiti. Moch.
Ilmu Nahwu, Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 2006.
Aroa’ini, Syekh
Syamsuddin Muhammad. Ilmu Nahwu Terjemahan Mutammimah Al-Jurumiyyah, Bandung: Sinar Baru
Algensindo, 2005.
Hasibuan, Armyn. Buku
Pedoman Bahasa Arab Untuk Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Padangasidimpuan, Sidimpuan:
IAIN Padangsidimpuan.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari 'Amrah dari 'Aisyah mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Tangan pencuri dipotong jika senilai seperempat dinar keatas." Hadits ini diperkuat oleh Abdurrahman bin Khalid dan Ibnu Akhi Az Zuhri dan Ma'mar dari Az Zuhri.
Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abi Uwais dari Ibnu Wahb dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair dan 'Amrah dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "tangan pencuri dipotong jika curian senilai seperempat dinar."
Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah bin Yahya, dan telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Syuja' dan ini adalah lafadz Al Walid, dan Harmalah mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dan 'Amrah dari 'Aisyah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tangan pencuri tidak dipotong hingga ia mencuri (harta) senilai seperempat dinar atau lebih."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri ia berkata; Aku mendengar hadits itu darinya, dari Amrah dari 'Aisyah radliallahu 'anha ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri, jika barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih."
Telah mengkhabarkan kepada kami Al Hasan bin Muhammad, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dari Sa'id dari Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Amrah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dipotong tangan pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar ke atas."
Telah menceritakan kepada kami Abu Marwan Al Utsmani, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab bahwa Amrah mengkabarinya dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dipotong tangan seorang pencuri, kecuali barang yang dicurinya bernilai seperempat dinar atau lebih."
Telah bercerita kepada kami Attab berkata: Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Al Mubarak telah mengkhabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri berkata: Berkata 'Amrah binti 'Abdur Rahman dari 'Aisyah dari nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam: Tangan pencuri (yang mencuri) seperempat dinar atau lebih dipotong.
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari 'Amrah binti Abdurrahman dari 'Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Belum lama bagiku dan belum hilang dari ingatanku bahwa pemotongan (tangan pencuri) pada seperempat dinar atau lebih."
Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Daud Al Hasyimi telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Az Zuhri dari 'Amrah binti Abdurrahman dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tangan dipotong karena mengambil sesuatu yang nilainya seperempat dinar atau lebih."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya." Dan telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid dan Ishaq bin Ibrahim dan Ali bin Khasyram semuanya dari Isa bin Yunus dari Al A'masy dengan sanad seperti ini, namun ia menyebutkan, "Jika ia mencuri seutas tali atau sebutir telur."
Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Ghiyats telah menceritakan kepadaku ayahku Telah menceritakan kepada kami Al A'masy mengatakan; aku mendengar Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat si pencuri telur sehingga tangannya dipotong, dan Allah melaknat si pencuri tali hingga dipotong tangannya." Al A'masy mengatakan, para sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud telur disini adalah besi dan yang dimaksud tali adalah jika senilai beberapa dirham.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrami telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Al A'masy. Disebutkan dalam jalur lain: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Harb dari Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Allah melaknat pencuri yang mencuri telur hingga tangannya dipotong dan mencuri tali hingga tangannya dipotong."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari `Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, ia berkata. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah subhanahu wata'ala melaknat seorang pencuri yang mencuri sebutir telur lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong."
Telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Allah melaknat seorang pencuri, ia mencuri telur maka dipotonglah tangannya, dan ia mencuri seutas tali maka dipotonglah tangannya."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin Aqil Al Hilali berkata, telah menceritakan kepada kami Kakekku dari Mush'ab bin Tsabit bin Abdullah bin Az Zubair dari Muhammad Ibnul Munkadir dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Seorang pencuri dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri!" beliau bersabda: "Kalau begitu, potonglah tangannya." Jabir berkata, "Tangan pencuri itu lantas dipotong." Setelah itu, pencuri tersebut kembali dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk yang kedua kalinya, beliau lalu bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri!" beliau bersabda: "Kalau begitu, potonglah tangannya." Kemudian pencuri itu kembali dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk yang ketiga kalinya, beliau lalu bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri!" beliau bersabda: "Kalau begitu, potonglah." Kemudian pencuri itu di bawah ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk keempat kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, ia hanya mencuri!" beliau bersabda: "Kalau begitu, maka potonglah." Kemudian pencuri itu di bawah ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk kelima kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah." Jabir berkata, "Kami lalu membawanya pergi dan membunuhnya. Setelah itu, kami menyeret mayatnya dan membuangnya ke dalam sumur, kemudian kami melemparinya dengan bebatuan."
Telah mengkhabarkan kepada kami Sulaiman bin Salm Al Mashahifi Al Balkhi, dia berkata; telah menceritakan kepada kami An Nadhr bin Syumail, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad, dia berkata; telah memberitakan kepada kami Yusuf dari Harits bin Hathib bahwa dihadapkan seorang pencuri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Bunuhlah dia, " Para sahabat berkata; "Wahai Rasulullah, dia hanya mencuri." Beliau bersabda: "Bunuhlah dia, " Para sahabat berkata; "Wahai Rasulullah; dia hanya mencuri." Beliau bersabda: "Potonglah tangannya." Harits bin Hathib berkata; Kemudian dia mencuri lagi maka dipotonglah kakinya. Lalu pada masa Abu Bakar radliallahu 'anhu dia mencuri lagi hingga dipotonglah semua pergelangannya. Tapi dia masih mencuri lagi hingga yang kelima kalinya, maka berkatalah Abu Bakar radliallahu 'anhu; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih mengetahui mengenai hal ini ketika beliau bersabda; "Bunuhlah dia". Lalu dia menyerahkannya kepada beberapa orang pemuda Quraisy agar mereka membunuhnya. Di antara mereka adalah Abdullah bin Az Zubair, dia adalah seorang yang senang menjadi pemimpin. Dia berkata; "Angkatlah aku sebagai pemimpin kalian!" Lalu mereka mengangkatnya sebagai pemimpin, jika dia memukul maka mereka (pun ikut) memukulnya hingga mereka membunuhnya (pencuri tersebut)."
Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin 'Ubaid bin 'Aqil, dia berkata; telah menceritakan kepada kami kakekku, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Mush'ab bin Tsabit dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah, dia berkata; "Dihadapkan seorang pencuri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Para sahabat berkata; "Wahai Rasulullah; dia hanya mencuri." Beliau bersabda: "Potonglah tangannya." Lalu dipotonglah tangannya. Kemudian dia dihadapkan lagi untuk yang kedua kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Para sahabat berkata; "Wahai Rasulullah, dia hanya mencuri." Beliau bersabda: "Potonglah." Lalu dipotonglah tangannya. Lalu diadihadapkan untuk yang ketiga kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Para sahabat berkata; "Wahai Rasulullah; dia hanya mencuri." Beliau bersabda: "Potonglah, " Lalu dia dihadapkan lagi untuk yang keempat kalinya, beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Para sahabat berkata; "Wahai Rasulullah, dia hanya mencuri, beliau bersabda: "Potonglah." Lalu untuk yang kelima kalinya ia dihadapkan kembali, beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Jabir berkata; "Lalu kami membawanya ke kandang unta, dan dia terbaring di atas punggung unta tersebut, lalu dia bergerak meronta dengan tangan dan kakinya sehingga unta tersebut naik. Untuk kedua kalinya mereka menaikkannya, dia pun melakukan hal yang sama. Kemudian mereka membawanya untuk yang ketiga kalinya. Kami melemparinya dengan batu hingga membunuhnya, Lalu kami buangnya kesumur, kami melemparinya dengan batu." Abu Abdur Rahman berkata; "Ini adalah hadits mungkar. Mush'ab bin Tsabit adalah orang yang tidak kuat dalam hadits, wallahu Ta'ala a'lam."
telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Mundzir telah menceritakan kepada kami Abu Dlamrah telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah dari Nafi' bahwasanya Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadits ini diperkuat oleh Muhammad bin Ishaq dan Al Laits mengatakan; telah menceritakan kepadaku Nafi' harga perisai tersebut.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah berkata, telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong (tangan pencuri) senilai baju perang yang harganya tiga dirham."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan dalam pencurian tameng besi senilai tiga dirham. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sa'd, Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Aiman. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya; Abu Bakr Ash Shiddiq memotong tangan dalam pencurian lima dirham, dan diriwayatkan dari Utsman dan Ali bahwa keduanya pernah memotong tangan dalam pencurian seperempat dinar dan diriwayatkan juga dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id bahwa keduanya berkata; Tangan boleh dipotong dalam penduciran lima dirham. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian fuqaha tabi'in, ini menjadi pendapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka membolehkan memotong tangan dalam pencurian seperempat dinar atau lebih. Telah diriwayatkan juga dari Ibnu Mas'ud bahwa ia berkata; Tidak dipotong tangan kecuali mencapai satu dinar atau sepuluh dirham. Ini adalah hadits mursal, Al Qasim bin Abdurrahman meriwayatkannya dari Ibnu Mas'ud padahal Al Qasim tidak mendengar dari Ibnu Mas'ud. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah, mereka berpendapat; Tidak ada potong tangan kurang dari sepuluh dirham dan sanadnya tidak bersambung.
elah mengkhabarkan kepada kami Yunus bin Abdul A'la, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hanzhalah bahwa Nafi' menceritakan kepada mereka bahwa Abdullah bin Umar berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan karena mencuri tameng yang harganya tiga dirham." Abu Abdur Rahman berkata; "Ini adalah yang benar."
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan seseorang yang mencuri perisai yang nilainya tiga dirham."
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaaq Telah menceritakan kepada kami Sufyaan dari Ayyub As-Sakhtiyaaniy dan Ayyub bin Musaa dan Ismaa'il bin Umayyah dari Naafi' dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menetapkan harga baju besi seharga tiga dirham.
Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong (tangan) karena perisai yang harganya tiga dirham."
Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub dan Isma'il bin Umayyah dan 'Ubaidullah serta Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri tameng yang nilainya sebesar tiga dirham."
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Pamannya Wasi' bin Habban dari Rafi' bin Khadij berkata; Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah-buahan dan getah kurma."
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik bin Anas dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban berkata, "Seorang budak mencuri pohon kurma kecil dari kebun seseorang, lalu ia menanamnya di kebun milik tuannya. Pemilik pohon itu lalu keluar mencari pohonnya yang telah hilang. Kemudian ia mendapatkannya tengah berada (bersama budak tersebut). Lantas ia membawa budak itu kepada Marwan Ibnul Hakam, gubernur Madinah saat itu. Marwan kemudian memenjarakan budak itu dan ingin memotong tangannya. Maka, majikan budak tersebut berangkat menemui Rafi' bin Khadij. Ia bertanya kepadanya tentang hukum dari kasus tersebut. Rafi' kemudian mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan karena sebiji kurma atau mayang kurma." Laki-laki (majikan budak) itu berkata, "Marwan telah menahan budak milikku, dan ia ingin memotong tangannya. Maka aku berharap engkau bersedia bersamaku menemui Marwan hingga engkau dapat mengabarkan apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Rafi' bin Khadij kemudian berangkat menemui Marwan bersama majikan budak tersebut, ketika telah tiba Rafi' berkata kepada Marwan, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan karena sebiji kurma atau mayang kurma." Setelah mendengar Rafi', Marwan kemudian membebaskan budak tersebut." Abu Dawud berkata, "Yang dimaksud dengan Al Katsar (mayang kurma) adalah bagian pada pohon kurma yang dapat dimakan." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Muhammad bin Yahya bin Habban dengan hadits yang sama. Ia berkata, "Marwan kemudian mencambuknya dengan beberapa kali cambukan, setelah itu melepasnya."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar, telah menceritakan kepada kami Sa'ad bin Sa'id Al Maqburi dari Saudaranya dari Ayahnya dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah dan juga getah kurma."
Telah menceritakan kepada kami Yazid telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id Al Anshari dari Muhammad bin Yahya bin Sa'id dari Rafi' bin Khadij dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan dalam buah-buahan dan tidak pula pada mayang kurma."
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepadaku Jarir serta Ats Tsaqafi dari Yahya bin Sa'id telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Yahya bin Habban dari Rafi' bin Khadij, ia berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada had potong tangan karena mengambil buah dan mayang (kurma)." Rafi' berkata; "Yaitu kurma yang paling lunak, sedangkan katsar adalah mayang (kurma)."
Telah menceritakan kepada kami Hasan telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah telah menceritakan kepadaku Huyai bin Abdullah dari Abu Abdurrahman Al Hubuli bahwa telah menceritakan kepadanya dari Abdullah bin 'Amru dia berkata; bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam ada seorang wanita yang mencuri, kemudian orang-orang yang dicuri olehnya membawanya menghadap Rasulullah, dan mereka berkata: "Wahai Rasulullah, wanita ini telah mencuri harta milik kami." Lalu keluarga wanita itu berkata: "Kami akan menebusnya." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam berkata: "Potonglah tangannya." Keluarga wanita itu berkata lagi; "Kami akan menebusnya dengan lima ratus dinar." Rasulullah berkata: "Potonglah tangannya." Ia berkata; lalu dipotonglah tangan kanan wanita itu, kemudian dia berkata; "Wahai Rasulullah, apakah dosaku telah diampunkan?" Beliau menjawab: "Ya, hari ini kamu telah suci dari kesalahanmu seperti pada hari kamu dilahirkan oleh ibumu." Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat dalam surat Al Ma-idah: "Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
POTONG TANGAN
PENGAKUAN SENDIRI DISURUH MOHON AMPUN DAN DIDOAKAN YANG LAIN
Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah dari Abu Al Mundzir mantan budak Abu Dzar dari Abu Umayyah Al Makhzumi bahwa seorang pencuri yang mengaku telah mencuri dihadapakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun tidak didapatkan barang padanya. Kemudian beliau bersabda: "Aku tidak menyangka engkau mencuri." Ia berkata; "Benar." Beliau bersabda: "Aku tidak menyangka engkau mencuri." Ia berkata; "Benar." Beliau bersabda (kepada para sahabatnya): "Pergilah kalian dan potonglah tangannya, setelah itu bawalah dia kemari." Kemudian mereka memotongnya setelah itu mereka membawanya (menghadap beliau), lalu beliau bersabda kepadanya: "Mohonlah ampunan kepada Allah dan bertaubatlah kepadaNya." Orang itu pun mengatakan; "Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepadaNya." Beliau bersabda: "Ya Allah, terimalah taubatnya, ya Allah, terimalah taubatnya."
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Yahya Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ishaq bin Abu Thalhah dia berkata; Aku mendengar Abu Mudzir -mantan budak- Abu Dzar menyebutkan bahwa Abu Umayyah telah menceritakan kepadanya, sesungguhnya seorang pencuri suatu ketika dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia mengakuinya namun barangnya tidak bersamanya. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda kepadanya; "Apakah kau yakin telah mencuri?." Orang itu menjawab; Betul, aku telah mencuri. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bertanya lagi; "Apakah kau yakin telah mencuri?." Orang itu menjawab; Betul, aku telah mencuri. kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menyuruh untuk dipotong tangannya." kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda padanya; "Ucapkan; Aku meminta ampun pada Allah dan bertaubat pada-Nya." Ia berkata; Aku meminta ampun pada Allah dan bertaubat pada-Nya. Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda; "Ya Allah! terimalah taubatnya." -beliau ucapkan sebanyak dua kali.
Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Humaid dari Anas mengatakan; Rasulullah pernah meng-ila' isteri-isterinya, yang ketika itu kaki beliau sedang bengkak-bengkak, beliau tinggal di kamarnya selama dua puluh Sembilan hari. kemudian beliau turun dari kamarnya (setelah dua puluh Sembilan hari berlalu). Maka para sahabat bertanya; 'katanya anda meng-ila` isteri anda selama dua puluh Sembilan hari? ' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "sebulan itu jumlahnya dua puluh Sembilan hari."
Sulaiman bin Bilal dari Humaid dari Anas mengatakan; Rasulullah pernah meng-ila' isteri-isterinya, yang ketika itu kaki beliau sedang bengkak-bengkak, beliau tinggal di kamarnya selama dua puluh Sembilan hari. kemudian beliau turun dari kamarnya (setelah dua puluh Sembilan hari berlalu). Maka para sahabat bertanya; 'katanya anda meng-ila` isteri anda selama dua puluh Sembilan hari? ' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "sebulan itu jumlahnya dua puluh Sembilan hari."
Telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah dan Hajjaj bin Sya'ir keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad ia berkata, Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah (bersumpah) meninggalkan isteri-isterinya selama satu bulan. Kemudian pada pagi di hari yang kedua puluh sembilan, beliau keluar menemui kami, maka sebagian orang pun berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya pagi hari ini kita baru memasuki hari ke dua puluh sembilan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhya jumlah bulan itu adalah dua puluh sembilan hari." Lalu beliau mengangkat jari-jemari dari kedua tangannya sebanyak tiga kali, dua kali beserta disertai semua jari-jemarinya dan pada kali yang ketiga hanya dengan sembilan jari.
Telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud dia berkata; telah menceritakan kepada kami Harun dia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Al Mubarak dia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Satu bulan bisa dua puluh sembilan dan bisa tiga puluh hari, jika kalian melihatnya, maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya maka berbukalah. Jika -hilal- tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah bilangan -bulan- menjadi tiga puluh hari."
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr dari Isma'il bin Abu Khalid dari Muhammad bin Sa'd bin Abu Waqash dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bulan itu begini, begini dan begini. " Pada kali ketiganya beliau menghitung dua puluh sembilan. "
Telah menceritakan kepada kami Ath Thalaqani telah menceritakan kepada kami Ibnu Mubarak dari Isma'il dari Muhammad bin Sa'd dari bapaknya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan itu segini, segini dan segini." Yaitu dua puluh sembilan.
Hukuman budak Setengah dari yang Merdeka Malik 1023
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dia bertanya kepada Ibnu Syihab mengenai ila' hamba sahaya. Ibnu Syihab menjawab; "Ila' hamba sahaya sama seperti ila' orang merdeka. Hukumnya juga wajib. Masa ila' hamba sahaya batasnya adalah dua bulan."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' bahwa Ibnu Umar radliallahu 'anhuma berkata tentang Al `Iila` dimana Allah telah menyebutkan bahwa tidak halal lagi bagi seseroang setelah masa iddah habis kecuali ia menahannya dengan cara yang ma'ruf atau ia menceraikannya sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wajalla. Isma'il berkata kepadaku; Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Apabila empat bulan telah berlalu, ia dihadapkan hingga ia menceraikannya. Dan perceraian itu tidak sah kecuali setelah ia benar-benar menceraikannya. Hal itu disebutkan dari Utsman, Ali, Abu Darda`, 'Aisyah, dan dua belas orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Qaza'ah Al Bashri telah memberitakan kepada kami Maslamah bin 'Alqamah telah memberitakan kepada kami Dawud bin Ali dari Amir dari Masruq dari A`isyah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan ilaa` terhadap sebagian isteri-isteri beliau dan mengharamkannya (mengharamkan dirinya untuk menggauli istri-istrinya). Lalu beliau menjadikan yang haram itu halal dan membayar kaffarat pada sumpahnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas dan Abu Musa. Abu Isa berkata; Hadits Maslamah bin 'Alqamah dari Dawud, diriwayatkan oleh Ali bin Mushir dan lainnya dari Dawud dari Asy Sya'bi bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, secara mursal, dan di dalamnya tidak disebutkan dari Masruq dari A`isyah dan ini lebih shahih dari hadits Maslamah bin 'Alqamah. Ilaa' adalah seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menggauli isterinya selama empat bulan lebih. Para ulama berselisih pendapat jika telah berlalu empat bulan, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan maka hukumnya tergantung, apakah ia mau kembali atau menceraikannya. Ini adalah pandapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan, maka hukumnya adalah talak ba`in, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.
Malik 1020
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Ali bin Abu Thalib ia berkata; "Bila seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya, maka belum dianggap talak walaupun telah berlalu empat bulan lamanya sampai dia diminta untuk mempertegas perkataannya. Baik dia menceraikannya atau tidak." Malik berkata; "Begitulah yang berlaku di antara kami."
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Ali bin Abu Thalib ia berkata; "Bila seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya, maka belum dianggap talak walaupun telah berlalu empat bulan lamanya sampai dia diminta untuk mempertegas perkataannya. Baik dia menceraikannya atau tidak." Malik berkata; "Begitulah yang berlaku di antara kami."
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar ia berkata; "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah, lalu ia menguatkan sumpah tersebut kemudian melanggarnya, maka wajib baginya memerdekakan budak atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah dan ia tidak menguatkan sumpah tersebut, lalu melanggarnya maka wajib baginya memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang mendapat satu mud gandum. Dan bagi yang tidak mendapatkannya, hendaklah ia berpuasa selama tiga hari."
MEMBAYAR KAFARAH SUMPAH DARI UCAPAN SUMPAH SETELAH ADA SESUATU YANG LEBIH BAIK DARI YANG TELAH DIUCAPKAN
Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Malik dari Suhail bin Abu Shalih dari Ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, setelah itu dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari yang telah dia ucapkan, hendaknya dia membayar kafarah sumpahnya."
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Tamim bin Tharafah dari 'Adi bin Hatim dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya itu, maka hendaknya dia melakukan sesuatu yang lebih baik itu dan meninggalkan sumpahnya."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dari Malik bin Anas dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu perkara lalu melihat yang lebih baik dari itu, maka hendaklah ia kerjakan yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahnya." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama` dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam dan selain mereka, yakni bahwa kafarah yang ditunaikan sebelum terjadinya pelanggaran adalah sah. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Malik bin Anas, As Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama` lain berpendapat bahwa kafarah tidak boleh ditunaikan sebelum terjadinya pelanggaran. Sufyan Ats Tsauri berkata; "Jika seseorang memberikan kafarah setelah terjadinya pelanggaran maka itu lebih aku sukai, jika ia memberikannya sebelum terjadinya pelanggaran maka itu sudah cukup."
Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Yazid berkata; telah menceritakan kepada kami Bahz bin Asad berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Rafi' berkata; aku mendengar Tamim bin Tharafah menceritakan dari Adi bin Hatim ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik, maka hendaknya ia melakukan sesuatu yang lebih baik dan meninggalkan sumpahnya
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Abdullah bin Amir bin Zurarah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas sesuatu kemudian melihat yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia mengambil yang lebih baik dan menebus sumpahnya
Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id pelayan Bani Hasyim telah menceritakan kepada kami Khalifah bin Khayyath telah menceritakan kepadaku 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas sebuah janji lalu ia melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka kaffarohnya adalah dengan meninggalkannya
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah, lalu dia melihat hal lain yang lebih baik dari apa yang ia sumpahkan, maka hendaknya dia membayar denda atas sumpahnya tersebut lalu melaksanakan hal yang lebih baik tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amr yaitu Ibnu Hubairah, ia berkata; aku mendengar seorang laki-laki yang bernama Abdullah bin 'Amr pada masa tejadinya perang Al Jamajim berkata; "Seseorang meminta sesuatu kepada 'Adi bin Hatim, namun 'Adi bersumpah untuk tidak akan memberikan sesuatupun. Kemudian ia berkata; "Seandainya aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah, kemudian ia melihat ada sesuatu yang lebih baik darinya, hendaknya ia melakukan yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahnya.
TIDAK BOLEH ADA NAZAR DALAM KEMAKSIATAN, DAN KIFARAHNYA ADALAH KIFARAH SUMPAH.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mubarak dari Yunus dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Minhal, telah menceritakan kepada kami Yazid? bin Zurai', telah menceritakan kepada kami Habib Al Mu'allim dari 'Amr bin Syu'aib dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa dua orang bersaudara dari kalangan anshar, diantara mereka terdapat warisan. Kemudian salah seorang diantara mereka meminta pembagian kepada saudaranya tersebut. Kemudian ia berkata; apabila engkau kembali meminta pembagian kepadaku maka seluruh hartaku ada di pintu Ka'bah. Kemudian Umar berkata; kepadanya; sesungguhnya Ka'bah tidak butuh kepada hartamu. Bayarlah kafarah sumpahmu, dan berbicaralah dengan saudaramu. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak boleh ada sumpah atas dirimu, tidak boleh ada nadzardalam bermaksiat kepada Tuhan (Allah), dan dalam memutuskan hubungan kekerabatan, serta dalam perkara yang tidak engkau mampu.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Shafwan dari Yunus bin Abu Yazid dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari 'Aisyah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Jabir dan Imran bin Hushain." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits yang tidak shahih, sebab Az Zuhri tidak mendengar hadits ini dari Abu Salamah. Ia berkata, "Aku mendengar Muhammad berkata; "Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadits ini, di antara mereka Musa bin Uqbah dan Ibnu Abu Atiq dari Az Zuhri dari Sulaiman bin Arqam dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammad berkata, "Hadits itu (sendiri) adalah ini
Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Manshur berkata; telah memberitakan kepada kami Utsman bin Umar berkata; telah menceritakan kepada kami Yunus dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."